Selasa, 10 Mei 2016
Pelaku Pemerkosaan Yuyun di vonis 10 Tahun Penjara
BENGKULU - Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara terhadap tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para pelaku yang masih dibawah umur.
"Memutuskan pelaku dihukum penjara 10 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Hakim Ketua Neni Farida seperti dilansir dalam sindonews
JPU mengaku puas dengan putusan hakim dan tidak akan melakukan banding. Orangtua para pelaku yang hadir di pengadilan terlihat kecewa dengan putusan tesebut.
"Ini sesuai tuntutan kita, ditambah 6 bulan latihan kerja. Sementara 5 orang pelaku dewasa saat ini penyelidikan masih ditangani Polres," kata Eko, Kajari Rejang Lebong.
sumber : sindonews
0 komentar:
Posting Komentar